Iklan Bos Aca Header Detail

Bupati Mesuji Larang Pejabat dan ASN Gelar Open House

Bupati Mesuji Larang Pejabat dan ASN Gelar Open House

radarlampung.co.id - Bupati Mesuji Saply TH, melarang seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk menggelar open house atau halal bihalal saat Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah.

Larangan ini, untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 yang saat ini masih menjadi ancaman.

Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji, Imbron mengatakan, Larangan menggelar open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor : DK.08.08/ 2072 /1.08 /MSJ 2021.

Surat edaran tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan kegiatan Buka Bersama Selama Ramadan dan Open House atau Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021.

\"Kami juga mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran Bupati selama ramadan dan idul fitri Mengingat ada potensi kenaikan, karena Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang terus berkembang di era sekarang ini,\" pungkasnya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: